Komisi Perlindungan Anak Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2014 yang melegalkan aborsi. Sekretaris KPAI Erlinda beralasan
mereka menolak aborsi dengan alasan apa pun.
"Sejak dalam
kandungan, hak-hak anak tidak boleh dilanggar. Anak dari hasil perbuatan
apa pun memiliki hak untuk hidup," katanya seperti dikutip dalam
majalah Tempo.
Menurut dia, aturan pelegalan aborsi ini
harus dikaji ulang karena memiliki banyak kelemahan yang bisa
diselewengkan. Dalam mengkaji kembali beleid itu, pemerintah
harus melibatkan banyak pihak. "Termasuk KPAI," ujarnya. Erlinda
mengatakan selama ini komisinya tak pernah dilibatkan dalam perumusan
aturan tersebut. (Baca: KPAI Minta Komik Cinta Sesama Jenis Ditarik)
Pemerintah
melegalkan aborsi jika dilakukan dalam kondisi darurat medis dan sang
calon ibu adalah korban pemerkosaan. Pembuktian tentang adanya
pemerkosaan tersebut ditunjukkan korban melalui surat keterangan dari
dokter, polisi, dan psikolog atau ahli lain.
Erlinda mengatakan
banyak celah yang bisa disalahgunakan dalam aturan tersebut. Misalnya,
soal siapa yang bertanggung jawab menyatakan seseorang diperkosa atau
tidak. "Ukurannya apa saja sehingga seseorang bisa disebut korban
pemerkosaan,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar